Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) akan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 oleh seluruh SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta .
Kegiatan Rekon ini dimulai dari tanggal 4 - 8 Desember 2017 untuk Dinas, Badan, Biro dan lainnya (jadwal terlampir), kemudian disusul Kota/Kabupaten Administrasi, Kelurahan dan Kecamatan pada minggu berikutnya sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing.
Kegiatan Rekonsiliasi Aset yang akan dilakukan ini adalah hanya Rekon Mutasi, yaitu Rekonsiliasi atas Koreksi-Koreksi berupa Transfer, Reklasifikasi, Koreksi Kurang atau Lebih Catat dan sebagainya selain Penambahan karena Pengadaan atau Belanja Modal 2017. Berikut Undangan beserta jadwal dan Form/Blanko Rekonsiliasi :
1. Undangan dan Jadwal [Download]
2. Form/Blanko Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
**untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Rekon di BPAD atau Suku Badan PAD Kota/Kabupaten Administrasi