Rekonsiliasi Mutasi Aset per 31 Desember 2017





Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) akan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 oleh seluruh SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta .

Kegiatan Rekon ini dimulai dari tanggal 4 - 8 Desember 2017 untuk Dinas, Badan, Biro dan lainnya (jadwal terlampir), kemudian disusul Kota/Kabupaten Administrasi, Kelurahan dan Kecamatan pada minggu berikutnya sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing.

Kegiatan Rekonsiliasi Aset yang akan dilakukan ini adalah hanya Rekon Mutasi, yaitu Rekonsiliasi atas Koreksi-Koreksi berupa Transfer, Reklasifikasi, Koreksi Kurang atau Lebih Catat dan sebagainya selain Penambahan karena Pengadaan atau Belanja Modal 2017. Berikut Undangan beserta jadwal dan Form/Blanko Rekonsiliasi :

1. Undangan dan Jadwal [Download]
2. Form/Blanko Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]


**untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Rekon di BPAD atau Suku Badan PAD Kota/Kabupaten Administrasi

Kembali ke halaman berita