Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017




Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) akan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 bersama seluruh SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta .

Kegiatan Rekonsilasi Semester II ini dimulai dari tanggal 8 - 11 Januari 2018 untuk Tingkat Provinsi, yaitu Badan, Dinas dan Biro-Biro kemudian disusul Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, termasuk Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas, Suku Badan dan UPT-UPT sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing wilayah.

Berikut Jadwal dan Form/Blanko Rekonsiliasi :

1. Jadwal Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
2. Form/Blanko Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]

**untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Rekon di BPAD atau Suku Badan PAD Kota/Kabupaten Administrasi

Kembali ke halaman berita