Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) akan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 bersama seluruh SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta .
Kegiatan Rekonsilasi Semester II ini dimulai dari tanggal 8 - 11 Januari 2018 untuk Tingkat Provinsi, yaitu Badan, Dinas dan Biro-Biro kemudian disusul Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, termasuk Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas, Suku Badan dan UPT-UPT sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing wilayah.
Berikut Jadwal dan Form/Blanko Rekonsiliasi :
1. Jadwal Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
2. Form/Blanko Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
**untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Rekon di BPAD atau Suku Badan PAD Kota/Kabupaten Administrasi
Kegiatan Rekonsilasi Semester II ini dimulai dari tanggal 8 - 11 Januari 2018 untuk Tingkat Provinsi, yaitu Badan, Dinas dan Biro-Biro kemudian disusul Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, termasuk Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas, Suku Badan dan UPT-UPT sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing wilayah.
Berikut Jadwal dan Form/Blanko Rekonsiliasi :
1. Jadwal Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
2. Form/Blanko Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2017 [Download]
**untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pelaksana Rekon di BPAD atau Suku Badan PAD Kota/Kabupaten Administrasi