Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2018




Jakarta (BPAD_DKI), Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2018 Tetang Penatausahaan Aset Tetap Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 terkait Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini mengintruksikan :

Kepada: Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) Provinsi DKI Jakarta

Untuk:



Kesatu: Menyusun Laporan Daftar Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk Buku Aset pada web bpad.jakarta.go.id hasil penginputan yang sudah divalidasi di dalam Sistem Informasi Aset (SIA) tahun 2017. Prosedur Operasional Standar Penyusunan dan Cetak Buku Aset dan contoh penyusunan dan cetak Buku Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Gubernur ini.

Lebih detil silahkan download di sini


Kembali ke halaman berita