Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penginputan Kartu Inventaris Barang (KIB) Tahun Anggaran 2017 ke dalam Sistem Informasi Aset.
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), dengan ini diminta kepada saudara agar:
1. Melakukan pemutakhiran data aset di dalam Sistem Informasi Aset (SIA) dengan mengisi seluruh kolom keterangan aset yang tersedia.
2. Melakukan penginputan data Kartu Inventaris Barang (KIB) hasil rekon aset tahun anggaran 2017 ke dalam Sistem Informasi Aset serta menyiapkan seluruh data yang diperlukan.
3. Pelaksanaan penginputan data Kartu Inventaris Barang (KIB) hasil rekon aset tahun anggaran 2017 dimaksud paling lambat diselesaikan pada tanggal 20 Februari 2018.
4. Berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah
Provinsi DKI Jakarta
ttd
Achmad Firdaus
NIP 196405121987031004
Untuk lebih detail, download di sini