Jakarta (BPAD_DKI), Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penginputan Data Kartu Inventaris Barang (KIB).
Menindaklanjuti hasil raoat di Gedung Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Lantai 7 Jalan Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat, Perihal Penyelesaian Data Aset Belum Validasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kepada para kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II agar menginstruksikan kepala SD, SMP, SMA dan SMK Negeri untuk melakukan penginputan data Kartu Inventaris Barang (KIB) yaitu KIB B, D, E dan F yang berada di wilayah masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut agar Saudara segera menginput datar tersebut paling lambat Selasa, 20 Februari 2018.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta
ttd
Sopan Adrianto
NIP 196211071996031001