Pemkot Jakpus Pasang Tiga Plang Aset di Plaza Indonesia




Jakarta (BPAD_DKI), Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang ditiga titik aset milik Pemda di halaman Plaza Indonesia, Gondangdia Kecamatan Menteng. Langkah ini bertujuan sebagai cara pengamanan agar tidak digunakan oleh pihak lain.

"Ini merupakan aset dari kewajiban pengembang. Luas seluruhnya mencapai 614 meter persegi," ucap Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat saat memasang plang aset, Senin (27/3).

Bukan hanya di lokasi tersebut, masih kata Mangara, pemasangan aset akan terus dilakukan menyasar sejumlah pada aset Pemda yang belum diberikan tanda. Secara khusus untuk lahan yang belum diserah terimakan tersebut akan dilakukan perhitungan retribusi semenjak waktu serah terima yang seharusnya dilakukan.

"Bagian aset akan mengurus izin pemanfaatan. Sehingga bisa ditagihkan kepada pengembang yang menggunakan aset tersebut," katanya.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Suku Badan Aset Kota Jakarta Pusat, Sofian Gani menerangkan, tiga aset tersebut berada di halaman Plaza Indonesia yang berbatasan dengan Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Kacang 30 dan Jalan MH Thamrin.

"Semua nantinya peruntukannya untuk perluasan kali oleh Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat," tutupnya.

sumber

Kembali ke halaman berita