Jakarta (BPAD_DKI), Kegiatan penempelan barcode merupakan pelaksanaan Instruksi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2015 tentang Percepatan
Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penempelan barcode barang milik
daerah merupakan suatu tahapan yang dilaksanakan setelah melalui tahapan I
yaitu pembuatan kertas kerja rekonsiliasi sensus barang milik daerah, Berita
Acara dan rekap barang milik daerah lalu tahap kedua yaitu pembuatan kertas
kerja pencacahan dan Berita Acara barang milik daerah.
Penempelan barcode permanen dari SIA (Sistem Informasi Aset) hari ini
dilaksakanan di Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Administrasi
Jakarta Utara didampingi oleh staff inventarisasi aset dan tenaga
pendamping Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara.