Kegiatan Penempelan Barcode Permanen di Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara




Jakarta (BPAD_DKI), Kegiatan penempelan barcode merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2015 tentang Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penempelan barcode barang milik daerah merupakan suatu tahapan yang dilaksanakan setelah melalui tahapan I yaitu pembuatan kertas kerja rekonsiliasi sensus barang milik daerah, Berita Acara dan rekap barang milik daerah lalu tahap kedua yaitu pembuatan kertas kerja pencacahan dan Berita Acara barang milik daerah.

Penempelan barcode permanen dari SIA (Sistem Informasi Aset) hari ini dilaksakanan di Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Administrasi Jakarta Utara didampingi oleh staff inventarisasi aset  dan tenaga pendamping Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara.


Kembali ke halaman berita