Cara Anies Atasi Masalah Status Kepemilikian Tanah di Ibu Kota




Jakarta (BPAD_DKI), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas). Program yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ini diklaim mampu mengantisipasi masalah sengketa kepemilikan tanah di Ibu Kota.

Anies mengatakan, 1,6 juta bidang tanah ada di Jakarta. Tugas Pemprov DKI, kata dia, adalah memastikan pencatatan atas kepemilikan jutaan tanah dengan baik dan benar.

"Pagi ini saja sudah kita lihat ada beberapa tempat yang memang punya masalah status kepemilikan. Jadi, langkah ini harus dilakukan supaya penataan aset kita bisa lebih baik," kata Anies saat ditemui di Gedung UPT PPBD Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Melalui program ini Pemprov bersama Badan Pertanahan Nasional mengajak masyarakat untuk bergerak memberikan batas di lahan sendiri. Hal ini juga untuk memudahkan proses pencatatan dan pengukuran aset tanah.

"Karena kalau datang ke lokasi tanah-tanah yang belum tercatat, di sana belum tentu menemui pemiliknya. Karena itu sekarang bersama para wali kota, camat, dan lurah kemudian RT RW nanti bergerak memberikan tanda batas," ungkap Anies.

Tak hanya itu, program ini juga dilakukan guna Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai program yang direncanakan pemerintah pusat. Sehingga, pada 2019 mendatang Jakarta akan memiliki satu peta dasar yang disebut Jakarta Satu.

"Peta dasar ini akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan termasuk nanti di atasnya informasi perpajakan, kependudukan, atas kepemilikan aset-aset baik tanah maupun barang-barang lainnya," tutupnya.

sumber: suara.com

Kembali ke halaman berita