Tersangka Mafia Tanah Aset DKI




Jakarta (BPAD_DKI), Polisi mengungkap rencana bagi hasil tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta. Polisi membuyarkan rencana para tersangka itu berpesta berbagi uang ganti rugi dari Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 340 miliar.

Sebelumnya, sebanyak delapan tersangka menggugat Pemerintah DKI Jakarta ganti rugi atas pemakaian tanah 2,9 hektare yang kini berdiri di atasnya kantor Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Mereka mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik sah tanah tersebut berbekal sertifikat kepemilikan yang belakangan diduga palsu.

Dari uang ganti rugi senilai Rp 340 miliar tersebut, sebanyak 25 persen dijanjikan dibagikan di antara tujuh tersangka. “Dijanjikan oleh tersangka Sudarto bila menang gugatan dan mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu 5 September 2018.

Menurut Ade, awalnya Sudarto mendatangi tujuh ahli waris untuk kongkalingkong memalsukan dokumen aset milik Pemerintah DKI. Sudarto mengajak ketujuhnya untuk mengaku memiliki tanah waris dari seorang bernama Ukar bin Kardi dengan iming-iming pembagian 25 persen itu.

“Tapi kan aneh karena kalau ini benar tanah orang tua mereka tentu tidak mau menerima 25 persen," kata Ade menambahkan.

Hak pakai tanah yang dimaksud tercatat milik Pemprov DKI sejak 24 September 1992. Namun PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan itu yang dijawab dengan banding oleh Pemerintah DKI Jakarta. Selain itu DKI juga mengadu ke Polda Metro Jaya pada 17 Juni 2016 lalu dengan tuduhan indikasi pemalsuan sertifikat oleh para penggugat.

"Karena kami dapat sertifikat asli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus,di Polda Metro Jaya Rabu 5 September 2018.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, menambahkan proses banding masih berjalan hingga kini.

Sumber: tempo.co

Kembali ke halaman berita