Migrasi Data Sekolah ke Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidikan di dalam Sistem Aset Badan Pengelola Aset Daerah




Jakarta (BPAD_DKI) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat mengenai pembahasan pemindahan data sekolah ke Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan di dalam sistem BPAD.

Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 7, Gambir, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh seluruh peserta diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Up. Bidang Prasardik Seksi Manajemen Aset, Up. Sub Bagian Keuangan dan Up. Pengurus Barang serta Kepala Suku Dinas Pendidikan dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Inventarisasi, Data Infromasi dan Dokumentasi Aset, Riswan Sentosa. Sebagai pembukaan, beliau menyampaikan nasihat bahwa “Jangan cepat merasa puas akan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang beberapa waktu lalu sudah di peroleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan aset”.

Materi rapat selanjutnya dilanjutkan oleh Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset, Suripto. Suripto menyampaikan mengenai kemajuan sensus / inventarisasi aset sekolah yang tidak begitu berkembang sesuai target, diantaranya dari 2072 Sekolah hanya 565 Sekolah yang sudah selesai, atau hanya 27% saja. Maka dari itu beliau mengharapkan agar SKPD terkait menghimbau Sekolah yang tidak begitu berkembang sensus aset nya, hal tersebut dikarenakan agar proses tidak tergesa-gesa pada akhir penutupan sensus.

Mengacu pada pernyataan diatas, Kepala Bidang Prasardik Seksi Manajemen Aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wito Raharjo mengusulkan jika  data aset Sekolah agar diserahkan ke Suku Dinas tiap wilayah dengan syarat setiap Suku Dinas harus disediakan 3 orang yang secara khusus menata aset dan tidak boleh diberikan tugas selain tugas yang berkaitan dengan penataan aset.


Kembali ke halaman berita