Jakarta (BPAD_DKI), Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu telah memasang 50 plang informasi di lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini sebagai upaya untuk menghindari adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain.
Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Aset Kepulauan Seribu, Heru Farulian mengatakan, pemasangan papan pemberitahuan ini dilakukan mulai September lalu.
"Saat ini pemasangan 50 plang aset sudah selesai awal November," kata Heru, Senin (12/11).
Pemasangan berada di Kelurahan Pulau Pari ada 19 lokasi, Pulau Harapan 13 lokasi, Pulau Kelapa 16 lokasi dan Kelurahan Pulau Panggang dua lokasi.
"Kita juga akan terus melakukan pendataan untuk aset lain," tandasnya.
Sumber: beritajakarta.id