Jakarta (BPAD), Pada Tahun 2019 dilingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta terdapat 11 pegawai yang akan memasuki purna bakti.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian BPAD Provinsi DKI Jakarta Budhi Irianto, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (1) huruf C, yaitu :
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian BPAD Provinsi DKI Jakarta Budhi Irianto, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (1) huruf C, yaitu :
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil :
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
c. sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan bagi pejabat Fungsional.
Mengenai aturan pensiun PNS lebih rinci di atur dalam Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahwa untuk BPAD Provinsi DKI Jakarta terdapat 11 pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun, dimana pegawai tersebut bertugas ditingkat Provinsi maupun di Suku Badan PAD dan mereka sedang menunggu SK. Pensiun dari BKD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu diinformasikan bahwa pada Tahun 2020 pegawai yang akan memasuki purna bakti sebanyak 17 orang dan masing-masing sedang mengurus administrasi kepegawaian yang akan diusulkan ke BKD Provinsi DKI Jakarta untuk diproses pensiunnya.
Selain itu diinformasikan bahwa pada Tahun 2020 pegawai yang akan memasuki purna bakti sebanyak 17 orang dan masing-masing sedang mengurus administrasi kepegawaian yang akan diusulkan ke BKD Provinsi DKI Jakarta untuk diproses pensiunnya.