Sertifikasi Aset Tanah Pemprov DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur




(Jakarta, BPAD) Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dalam rangka pelaksanaaan tugas pengamanan Barang Milik Daerah, 
Pada Tahun Anggaran 2019, Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan Sertifikasi Aset Tanah Pemprov DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Rabu, 13 Februari 2019 telah dilaksanakan pengukuran/pemetaan bidang tanah SAWAH ABADI yang terletak di Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, yang digunakan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan luas +- 5 Ha. 

Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur berupaya maksimal untuk melaksanakan kegiatan Sertifikasi Aset Tanah Pemprov DKI Jakarta di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai dengan alokasi anggaran dan hasil koordinasi dengan SKPD/UKPD di Kota Administrasi Jakarta Timur 
 

Kembali ke halaman berita