JAKARTA (BPAD) – Sembilan lahan milik Pemprov DKI di wilayah Jakarta Utara, telah disertifikasi pada tahun 2018. Sertifikasi, sudah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat rapat pimpinan kota pekan ini.
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati, mengatakan program sertifikasi lahan sebagai upaya menjaga aset pemerintah agar tidak dikuasai ataupun diakuisisi oleh pihak tidak berwenang.
Karena itu, secara rutin pihaknya memprogramkan sertifikasi lahan setiap tahun. “Tahun 2018 kita bisa merampungkan sembilan lokasi. Kalau tahun 2017 ada empat bidang,” ujarnya, Jumat (22/2).
Dijelaskan Ratna, luasan total lahan di sembilan lokasi mencapai lebih dari 38 ribu meter persegi. Hampir keseluruhan sertifikat pengurusannya rampung di akhir Januari lalu.
Adapun lahan yang disertifikasi yakni, lahan Puskesmas Kecamatan Cilincing, lahan gudang Satpol PP di Jl Tugu Selatan STM Walang Jaya, Puskesmas Kecamatan Koja, dan lahan Suku Dinas Dukcapil di Jalan Berdikari.
“Selanjutnya, lahan RSUD Koja di Jalan Deli, lahan Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara di Jalan Agung Utara Raya, lahan Kelurahan Papanggo di Jalan Bisma Timur II, dan lahan Puskesmas Kecamatan Koja di Jalan Kramat Jaya VIII,”
(sumber)