JAKARTA (BPAD) - Sub Bidang Data Informasi Aset mengundang pengurus barang dan tim pengelola aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menghadiri kegiatan sosialiasi Sistem Informasi Elektronik Rekonsiliasi Aset Sekolah (SIERA). Acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengurus barang dan tim pengelola aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang penggunaan sistem SIERA untuk kegiatan Rekonsiliasi Aset UPB sekolah di tiap-tiap wilayah Sudin Pendidikan baik wilayah 1 maupun 2.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus barang dan tim pengelola aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Para peserta sosialisasi diberikan penjelasan mengenai dasar-dasar dari rekonsiliasi aset serta tata cara pelaksanaannya. Dalam hal pelaksanaan, para peserta diberikan edukasi mengenai menu-menu yang ada di sistem e-Rekon yang ada pada web BPAD Provinsi DKI Jakarta, diantaranya penjelasan mengenai menu Belanja Modal, menu Kapitalisasi Non Belanja Modal, menu KIB Koreksi, menu KIB Kurang Catat dan menu KIB Gelondongan. Adapun menu-menu tersebut yang akan lebih banyak digunakan saat kegiatan rekonsiliasi sekolah nantinya.
BPAD Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan edukasi mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Aset melalui sosialisasi ini, tetapi juga menyediakan modul mengenai penggunaan aplikasi SIERA yang bisa di unduh pada web BPAD Provinsi DKI Jakarta serta Akun Youtube Channel TRIAD BPAD dan DIA BPAD.
Setelah kegiatan sosialisasi ini, para pengurus barang dan tim pengelola aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pengurus barang di tingkat UPB sekolah mengenai aplikasi SIERA guna kegiatan rekonsiliasi aset UPB sekolah. Untuk sistem rekonsiliasi UPB sekolah sendiri masih dalam pengembangan oleh tim Data Informasi Aset dan sudah dalam tahap penyempurnaan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 50 orang untuk mengurus segala permasalahan aset di tiap-tiap UPB sekolah yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Adapun kedepannya diharapkan para pengurus barang yang ada di UPB sekolah tidak berhubungan langsung dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan asetnya, tetapi dapat melalui para petugas yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.