Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) kedatangan CPNS baru yang berjumlah 10 orang yang memiliki background pendidikan Teknologi Informasi dan Statistika. CPNS tersebut merupakan CPNS yang telah lulus dan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dimulai dari Oktober 2018. Pada Rabu, 8 Mei 2019 orientasi dimulai dengan perkenalan struktur organisasi Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Kepala Sub Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bidang.
Bertempat di Gedung Teknis Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis No 66 Jakarta Pusat, para CPNS diajak berkeliling ruang kantor BPAD yang berada di lantai 4, 5, dan 7. Orientasi dipimpin oleh Bapak Suripto selaku Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset. Pengenalan dimulai dari Kepala BPAD dan Sekretariat Badan yang berada di lantai 4. Sehubungan dengan kosongnya posisi Kepala BPAD, maka posisi digantikan sementara sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) yaitu Bapak Pujiono selaku Sekretaris Badan. Sekretariat membawahi tiga kepala sub bagian yaitu Sub Bagian Umum, Sub Bagian Kepegawaian, dan Sub Bagian Perencanaan Keuangan.
Di lantai 5 terdapat Bidang Perubahan Status Aset yang di kepalai oleh Bapak Gigih Nugrohadi dan Bidang Inventarisasi Data Informasi & Dokumentasi Aset yang dipimpin oleh Bapak Riswan Sentosa. Bidang Perubahan Status Aset terdiri dari :
1. Sub Bidang Perubahan Status Aset Bangunan
2. Sub Bidang Perubahan Status Aset Tanah dan Aset Diatasnya
3. Sub Bidang Perubahan Status Aset Kendaraan
Sedangkan Bidang Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset terdiri dari :
1. Sub Bidang Inventarisasi Aset
2. Sub Bidang Dokumentasi
3. Sub Bidang Data dan Informasi Aset
Di lantai 7 para CPNS Dikenalkan dengan Bapak Yuwendry selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Aset yang dikenal dengan sebutan Bidang P3A, serta Bapak M. Reza Pahlevi selaku Kepala Bidang Perencanaan, Penerimaan, Penetapan Penggunaan, dan Patokan Harga yang lebih sering disebut P5H. Bidang P3A membawahi Sub Bidang :
1. Sub Bidang Pengendalian Aset
2. Sub Bidang Pemanfaatan Aset
3. Sub Bidang Pembinaan Aset
Sedangkan Bidang P5H membawahi Sub Bidang :
1. Sub Bidang Perencanaan dan Kebutuhan Aset
2. Sub Bidang Penerimaan dan Penetapan Penggunaan
3. Sub Bidang Patokan Harga Barang Inventaris
Bertempat di Gedung Teknis Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis No 66 Jakarta Pusat, para CPNS diajak berkeliling ruang kantor BPAD yang berada di lantai 4, 5, dan 7. Orientasi dipimpin oleh Bapak Suripto selaku Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset. Pengenalan dimulai dari Kepala BPAD dan Sekretariat Badan yang berada di lantai 4. Sehubungan dengan kosongnya posisi Kepala BPAD, maka posisi digantikan sementara sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) yaitu Bapak Pujiono selaku Sekretaris Badan. Sekretariat membawahi tiga kepala sub bagian yaitu Sub Bagian Umum, Sub Bagian Kepegawaian, dan Sub Bagian Perencanaan Keuangan.
Di lantai 5 terdapat Bidang Perubahan Status Aset yang di kepalai oleh Bapak Gigih Nugrohadi dan Bidang Inventarisasi Data Informasi & Dokumentasi Aset yang dipimpin oleh Bapak Riswan Sentosa. Bidang Perubahan Status Aset terdiri dari :
1. Sub Bidang Perubahan Status Aset Bangunan
2. Sub Bidang Perubahan Status Aset Tanah dan Aset Diatasnya
3. Sub Bidang Perubahan Status Aset Kendaraan
Sedangkan Bidang Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset terdiri dari :
1. Sub Bidang Inventarisasi Aset
2. Sub Bidang Dokumentasi
3. Sub Bidang Data dan Informasi Aset
Di lantai 7 para CPNS Dikenalkan dengan Bapak Yuwendry selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Aset yang dikenal dengan sebutan Bidang P3A, serta Bapak M. Reza Pahlevi selaku Kepala Bidang Perencanaan, Penerimaan, Penetapan Penggunaan, dan Patokan Harga yang lebih sering disebut P5H. Bidang P3A membawahi Sub Bidang :
1. Sub Bidang Pengendalian Aset
2. Sub Bidang Pemanfaatan Aset
3. Sub Bidang Pembinaan Aset
Sedangkan Bidang P5H membawahi Sub Bidang :
1. Sub Bidang Perencanaan dan Kebutuhan Aset
2. Sub Bidang Penerimaan dan Penetapan Penggunaan
3. Sub Bidang Patokan Harga Barang Inventaris