PENGENALAN ORIENTASI CPNS DI LINGKUNGAN BPAD PROVINSI DKI JAKARTA




Jakarta (BPAD_DKI), Pada hari Rabu, 8 Mei 2019 para peserta orientasi CPNS BPAD Provinsi DKI Jakarta ditemani oleh Bapak Suripto, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Data BPAD meninjau beberapa fasilitas kantor di BPAD Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, orientasi CPNS perlu dikembangkan dalam rangka pengenalan organisasi dengan memberikan informasi yang berhubungan dengan lingkungan kerja baru dalam suatu organisasi, meliputi tugas, fungsi, visi, misi, struktur organisasi, dan sarana prasarana organisasi. 

Beberapa kantor menyediakan fasilitas-fasilitas yang menyenangkan bagi karyawan / pegawai. Misalnya fasilitas tempat ibadah, jaminan pengobatan,  jaminan hari tua dan lain sebagainya. Apabila kantor sanggup menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, maka kantor mampu menambah semangat dan kesenangan pegawai, sehingga semangat dan kegairahan kerjanya dapat ditingkatkan.

Yang dimaksud dengan fasilitas kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam kantor yang ditempati dan dinikmati oleh pegawai, baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan. Dengan adanya fasilitas, memungkinkan untuk meningkatkan kinerja pegawai guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh manajemen dengan segala potensi secara efektif dan efisien.

BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) yang bertempat di Gedung Teknis Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis No. 66, Jakarta Pusat merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pengelolaan aset. BPAD melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan.

Pada struktur organisasi BPAD Provinsi DKI Jakarta, BPAD dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. BPAD juga memiliki Sekretaris Badan dan terdapat beberapa kepala bagian bawahannya, yaitu Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan. Bawahan dari Kepala BPAD terdiri atas Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, & Pemanfaatan Aset, Kepala Bidang Perubahan Status Aset, Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi, & Dokumentasi Aset, dan Kepala Bidang Perencanaan, Penerimaan, Penetapan Penggunaan, & Patokan Harga.

Dengan adanya pengenalan orientasi, CPNS mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang mendasar tentang organisasi, budaya kerja, kebijakan, kinerja, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang di lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk membentuk kemampuan / keterampilan yang dibutuhkannya dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset daerah.


Kembali ke halaman berita