(BPAD, Jakarta), Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta 15 Mei 2019 kemarin, Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD Prov DKI Jakarta bentangkan spanduk bertuliskan slogan Kita Bisa.
Spanduk tersebut bukan dalam rangka aksi demontrasi melainkan sebagai bentuk ucapan rasa syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang telah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Provinsi DKI Jakarta periode tahun anggaran 2018.
Disamping itu BPAD juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah SKPD/UKPD dan seluruh Pengurus Barang dilingkungan Provinsi DKI Jakarta atas pencapaian Opini WTP tahun 2018 yang dapat dipertahankan.
Akan tetapi masih terdapat sejumlah permasalahan meskipun tidak mempengaruhi kewajaran atas Opini WTP tersebut BPK RI dalam pidatonya kemarin yang dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI Bahrullah menyampaikan permasalahan tersebut yakni masih lemahnya Sistem Pengendalian Intern diantaranya pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap yang belum selesai, kemudian terdapat aset Fasos fasilitas sosial maupun Fasum fasilitas umum berupa tanah maupun bangunan akan tetapi masih dimanfaatkan oleh pengembang dan belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut sesuai dengan amanat pasal 20 undang-undang no. 15 tahun 2004 pejabat terkait wajib memberikan jawaban atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 Hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(adt)