(BPAD_Jakarta) Kedepan Badan Pengelola Aset Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terbitkan sistem untuk pengasuransian Barang Milik Daerah. Adapun sistem pengasuransian tersebut dikhususkan untuk Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi Bangunan/gedung dan Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
Berangkat dari Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 73 Tahun 2018, dan Surat Edaran (SE) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8/SE/2018 Tanggal 2 April 2018 tentang Pengasuransian Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, BPAD kedepan akan canangkan sistem untuk pengasuransian tersebut guna memaksimalkan pencatatan pengasuransian secara online.
Pertemuan dengar pendapat dilaksanakan di Ruang Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset dengan dihadiri perwakilan Sub Bidang Pengendalian Aset, Sub Bidang Pembinaan Aset, serta Tenaga Ahli dan Staf Sub Bidang Data dan Informasi Aset.
Adapun sistem pengasuransian barang milik daerah tersebut nantinya akan diinput secara online oleh UKPD untuk diteruskan kepada SKPD terkait yang nantinya akan bermuara kepada BPAD, untuk kemudian dilakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan tersebut sebelum nantinya keluar putusan akan pengasuransian barang milik daerah tersebut.
Lebih lanjut Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset Suripto menyampaikan setelah agenda dengar pendapat ini kedepan akan diadakan pertemuan kembali guna pembahasan lanjutan sebelum nantinya sistem tersebut disosialisasikan kepada UKPD dan SKPD se Provinsi DKI Jakarta, pasalnya proses pengasuransian barang milik daerah saat ini masih menggunakan sistem secara manual.
(adt)