Jakarta (BPAD_DKI), Surat Edaran Nomor 50/SE/2019 Tentang Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan untuk Rehab Total Tahun Anggaran 2020.
Dalam rangka mempercepat proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan milik/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 untuk dilakukan rehab total, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum rehab total bangunan dikerjakan.
2. SKPD/UKPD yang akan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.....
Untuk lebih lanjut, silahkan unduh di sini
Dalam rangka mempercepat proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan milik/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 untuk dilakukan rehab total, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum rehab total bangunan dikerjakan.
2. SKPD/UKPD yang akan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.....
Untuk lebih lanjut, silahkan unduh di sini