Surat Edaran Nomor 50/SE/2019 Tentang Usulan Pemindahtanganan BMD Berupa Bangunan Gedung dan Bangunan Untuk Rehab Total di Anggaran 2020




Jakarta (BPAD_DKI), Surat Edaran Nomor 50/SE/2019 Tentang Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan untuk Rehab Total Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka mempercepat proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan milik/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 untuk dilakukan rehab total, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Proses Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum rehab total bangunan dikerjakan.

2. SKPD/UKPD yang akan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.....

Untuk lebih lanjut, silahkan unduh di sini

Kembali ke halaman berita