(BPAD, Jakarta) Sekretaris Kota
Administrasi Jakarta Timur Usmayadi memberikan pengarahan dan membuka
pelaksanaan Rekonsiliasi Aset, Rekonsiliasi Belanja, dan Rekonsiliasi Laporan
Keuangan Semester 1 Tahun Anggaran 2019 Kota Administrasi Jakarta Timur, di
Ruang Serbaguna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (8/7/2019).
Memasuki bulan Juli, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta wajib menyusun laporan keuangan semester satu, dan menyampaikannya
kepada DPRD paling lambat akhir Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan. Laporan
keuangan semesteran berisi laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sebagai entitas pelaporan, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan.
Laporan keuangan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, merupakan gabungan dari laporan-laporan keuangan yang
disusun oleh entitas akuntansi.
SKPD/UKPD Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta merupakan entitas-entitas akuntansi yang wajib menyusun laporan
keuangannya masing-masing.
Di Wilayah Kota Adm. Jakarta Timur
terdapat 160 entitas akuntansi, terdiri dari :
1. Walikota (1)
2. Rsu (1)
3. Rsud (4)
3. Rsu kecamatan (3)
2. Kecamatan (10)
3. Kelurahan (65)
4. Suku badan (8)
5. Suku dinas (22)
6. Upt (30)
7. Panti (6)
8. Blud puskesmas kecamatan (10)
Pelaksanaan kegiatan tersebut di
Kota Adm. Jakarta Timur, meliputi :
1. Rekonsiliasi aset mulai
tanggal 9 sampai dengan tanggal 12 juli 2019 di suku badan pengelola aset
daerah.
2. Rekonsiliasi belanja mulai
tanggal 15 sampai dengan 16 juli 2019 di suku badan pengelola keuangan daerah.
3. Rekonsiliasi laporan keuangan mulai
tanggal 17 sampai dengan 19 juli 2019 di bagian keuangan dan suku badan
pengelola keuangan daerah.
Dalam pidatonya Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Usmaya
meminta komitmen pimpinan daerah dan jajarannya, agar sistem pelaporan keuangan
dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sumber Foto : Kominfotik Jakarta Timur