Kesembilan orang perwakilan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya disambut hangat oleh Bidang Perubahan Status Aset (PSA) BPAD Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Gigih Nugrohadi selaku Kepala Bidang Perubahan Status Aset, Bambang Tristianto selaku Kepala Sub Bidang Perubahan Status Aset Kendaraan, Kusnadi selaku Kepala Sub Bagian Umum, dan Riana selaku Staf Bidang PSA.
“Bidang kami (PSA) khusus menangani pengelolaan aset khususnya aset yang disewakan.” kata Gigih dalam sambutannya.
Dari pihak DPRD Kota Surabaya sendiri diwakili oleh Mazlan Mansyur selaku ketua dari Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam kunjungan kali ini, Mansyur menjelaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya banyak membahas mengenai masalah aset yang terjadi di Kota Surabaya.
Permasalahan yang dibahas meliputi tanah atau bangunan yang memiliki masalah dengan aset yang digunakan oleh masyarakat Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya banyak memberikan konsultasi mengenai aset tanah atau bangunan yang telah dikelola atau pun yang sudah ditempati warga. Atas dasar hal inilah DPRD Kota Surabaya meminta untuk diberikannya hak kepemilikan aset tersebut kepada warga.
BPAD Provinsi DKI Jakarta sendiri memberikan informasi mengenai pengelolaan aset yang disewakan, dimana mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 PP 27 Tahun 2014. Hal ini juga dijelaskan didalam Peraturan Gubernur No 157 Th. 2016 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.
Adapula sesi tanya jawab sebagai sesi terakhir dari kunjungan DPRD Kota Surabaya. Kemudian ditutup dengan pemberian cinderamata dari masing-masing daerah dan foto bersama.