BPAD UNDANG PENGURUS BARANG SKPD GUNA PERCEPATAN PEMUTAKHIRAN KODE BARANG




(BPAD_Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengundang sebanyak lima puluh enam pengurus barang SKPD/UKPD hari ini Selasa,  23/7/2019. Undangan tersebut dilakukan sebagai sosialisasi guna percepatan pemutakhiran kode barang hingga akhir Agustus mendatang.

Proses pemutakhiran kode barang tersebut yakni dengan mekanisme pangajuan atas usulan yang disampaikan oleh SKPD maupun UKPD secara online didalam sistem manajemen aset terintegrasi (SIMASTER) dengan merubah kode barang berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007 menjadi PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2016 yang nantinya akan dilakukan pengecekan serta persetujuan oleh BPAD. 

Kepala Subbidang Data dan Informasi Aset, Suripto

Kepala Subbidang Data dan Informasi Aset Suripto memimpin jalannya rapat dengan menyampaikan prosentase aktual pencapaian KPI (Key Performace Indicator) Pemutakhiran Kode Barang pada SKPD dan UKPD yang hadir di Ruang Rapat Command Center Lt. 5 Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Subbidang Data dan Informasi Aset Suripto juga menambahkan kepada seluruh pengurus barang baik SKPD maupun UKPD diharapkan untuk dapat melakukan percepatan pemutakhiran kode barangnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni hingga 31 Agustus 2019 mendatang, mengingat mapping hasil perubahan pemutakhiran kode barang baru nantinya akan terintegrasi kepada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).

Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset, Riswan Sentosa

Senada dengan Kepala Subbidang Data dan Informasi Aset Suripto, Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset Riswan Sentosa yang juga hadir dalam jalannya rapat menambahkan BPAD siap membantu pengurus barang bilamana ditemukan kesulitan maupun kendala terkait pemutakhiran kode barang.

(adt)

Kembali ke halaman berita