(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima 16 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (01/08/2019)
Acara serah terima Dokumen Asli 16 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat. Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 16 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diserahkan oleh Ibu Nurjannah selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan didampingi Bapak Sapto Birowo selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Setelah 16 Sertifikat Hak Pakai Asli tersebut diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah);
(syl)