(BPAD, Jakarta) Menindaklanjuti proses penghapusan bangunan atau gedung Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat Konfirmasi dan Klarifikasi yang berlangsung selama tiga hari (1, 5, dan 6 Agustus 2019) di ruang rapat Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lantai 5.
Rapat Konfirmasi dan Klarifikasi ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi rencana rehab total bangunan gedung sekolah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diusulkan penghapusannya oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, dan dihadiri oleh Pengurus Barang atau operator dari masing-masing wilayah Suku Dinas Pendidikan. Kegiatan tersebut masih berlangsung sampai dengan berita ini diturunkan.
(vtw)