SURAT EDARAN NO. 16 TH 2019 TENTANG PENYAMPAIAN SHP AN PEMPROV DKI JAKARTA/INSTANSI PEMERINTAH SELAIN PEMPROV DKI JAKARTA SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 27 TH 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH




(BPAD, Jakarta) Penyampaian Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Instansi Pemerintah selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan evaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Rencana Aksi (Renaksi) Tematik terkait program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Manajemen Aset Daerah. Dengan ini diberitahukan kepada seluruh SKPD/UKPD agar menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang masih tersimpan di masing-masing SKPD/UKPD.

untuk lebih lanjut, silakan diunduh disini 

Kembali ke halaman berita