(BPAD, Jakarta) Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Bapak M. Anwar Membuka Sosialisasi Penetapan Status Barang Milik Daerah Melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah, Di Ruang Lt. 2 Blok A Kantor Walikota Kota Adm. Jakarta Timur, Jum’at (9/8/2019).
Berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 22 tahun 2019 tentang penyelesaian barang milik daerah yang tidak diketahui dan tidak ditemukan fisiknya melalui majelis penetapan status barang milik daerah dan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 501 tahun 2019 tentang majelis penetapan status barang milik daerah, pelaksanaan sidang majelis penetapan status barang milik daerah (BMD) bertujuan untuk memberi kepastian hukum dalam penyelesaian barang milik daerah yang bermasalah yaitu barang milik daerah yang tidak ditemukan dan tidak diketahui fisiknya.
Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur mengundang narasumber dari BPAD, yaitu Bambang Tristianto, selaku Kasubbid Perubahan Status Aset Kendaraan, dan Riana Nurvianida Baru, staf Subbid Pembinaan Aset, serta perwakilan dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur, Yoyoh Robiyati selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Sosialisasi Penetapan Status Barang Milik Daerah Melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah dihadirkan oleh pengurus barang/pengurus barang pembantu dari 160 SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pidatonya, M. Anwar Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur mengapresiasi Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan berharap agar berjalan dengan lancar sesuai harapan.
Sumber Foto : Kominfotik JT