(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kembali mengundang Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutan Finalisasi Mapping Data Aset KIB A dan KIB C Sekolah sebagai Saldo Awal Tahun 2019. Pertemuan yang dipimpin oleh Irfan Syahkuala – Plh. Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset dilaksanakan di Ruang Klinik Simaster lantai 5 BPAD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat pagi, 13 Agustus 2019.
Tim Gubernur, Ade Rahmayadi, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan memiliki bidang tanah sebanyak 1.570 item yang telah dipisah menjadi dua kelompok yaitu bidang tanah milik Dinas Pendidikan (16 item), dan bidang tanah milik sekolah (1.554 item). Data ini didapat berdasarkan hasil mapping data sekolah yang telah dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2019.
Dari data tersebut terdapat 54 sekolah yang harus diundang oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan konfirmasi atas pencatatan bidang tanahnya. Jika mapping data sekolah telah selesai, maka data tersebut akan dimigrasi ke Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta supaya lebih mudah untuk dikelola. Mapping data telah dilakukan dengan menganalisa data aset yang dikelompokan berdasarkan persamaan alamat dan ukuran bidang tanah, tanpa melihat harga karena angka yang berada di Laporan Keuangan sudah mutlak dan tidak dapat diubah mengikuti Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, BPAD Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi atas hasil konfirmasi sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan mengecek dokumen yang valid seperti Surat Pernyataan dan Sertifikat.
Untuk selanjutnya, diharapkan pada hari Senin 12 Agustus 2019, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kembali untuk 56 sekolah yang masih bermasalah dalam pencatatan bidang tanahnya. JIka konfirmasi atas verifikasi KIB A selesai, maka Tim Aset Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melaporkan hasilnya kepada BPAD untuk dapat melanjutkan mapping data aset KIB C.
(vtw)