(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Sekolah Menengah Atas Negeri 104 Jakarta di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Rabu (11/09/2019).
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 104 Jakarta, Ibu Elia Zulfa didampingi oleh Pengurus Barang Sekolah Menengah Atas Negeri 104 Jakarta, Bapak Supangat menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Asli kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset mewakili Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan didampingi oleh Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dan disaksikan oleh Bapak Gigih selaku Kepala Bidang Perubahan Status Aset.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7, BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah).
Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima oleh Bapak Riswan Sentosa, sertifikat tersebut diserahkan kepada Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk disimpan ke dalam ruang penyimpanan dokumen aset di Gedung Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Dokumentasi Aset pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah;
(syl)