(BPAD, Jakarta) Serah Terima Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ditukar dengan Dokumen Asli Alas Hak atas Tanah oleh Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2019)
Acara penukaran SK BPN dengan Dokumen Asli Alas Hak atas Tanah bertempat di Ruang Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima SK BPN yang diserahkan langsung oleh Bapak Sofian Gani selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi Bapak Moh. Nurdin selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Bapak Irwan Trisno selaku Staf Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Tujuan penukaran SK BPN dengan Dokumen Asli Alas Hak atas Tanah adalah untuk proses pensertifikatan, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 nomor (3), huruf h (mengamankan dan memelihara barang milik daerah), pasal 296 nomor (1) & (2), Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum dan Pasal 299, nomor (4), pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.
Setelah SK BPN diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d, menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah);
(syl)