Serah Terima Legalisir Copy Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Proses Pensertifikatan




(BPAD, Jakarta) Serah Terima Legalisir Copy Surat Keputusan (SK) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/9/2019)

Bertempat di Ruang Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta mewakili Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Empud Saepudin selaku Staf Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Bapak Hendro Permana selaku Staf Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima Legalisir Copy SK Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dilanjutkan dengan penyerahan Asli Dokumen Warkah Tanah yang diterima langsung oleh Bapak Sofian Gani selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi Bapak Moh. Nurdin selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Bapak Irwan Trisno selaku Staf Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tujuan penyerahan Legalisir Copy SK Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah untuk proses pensertifikatan lebih lanjut atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 nomor (3), huruf h (mengamankan dan memelihara barang milik daerah), pasal 296 nomor (1) & (2), Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum dan Pasal 299, nomor (4), pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat dan tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

Setelah SK BPN diterima oleh Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Empud Saepudin selaku Staf Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d, menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah); 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita