Serah Terima Dokumen Asli 10 Sertifikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelola Aset Daerah




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 10 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Jumat (27/9/2019)

 Bertempat di ruang Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Bapak Sofian Gani selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi Bapak Moh. Nurdin selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Bapak Irwan Trisno selaku Staf Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan Asli Dokumen 10 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun 10 Sertifikat tersebut adalah : Sertifikat Kantor Sekretariat RW Kelurahan Kemayoran, Sertifikat Rumah Dinas Lurah Utan Panjang, Sertifikat Rumah Dinas Lurah Harapan Mulia, Sertifikat Kantor Lurah Kenari, Sertifikat Rumah Dinas Lurah Sumur Batu, Sertifikat Puskesmas Kelurahan Pegangsaan, Sertifikat Puskesmas Kecamatan Menteng, Sertifikat SD Negeri Paseban 05, Sertifikat SD Negeri Johar Baru 10 dan Sertifikat Kantor Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat.

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Setelah 10 Sertifikat Hak Pakai Asli tersebut diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah).

 

(syl)


Kembali ke halaman berita