Serah Terima Sertifikat Hak Pakai dari Rumah Sakit Umum Daerah Jagakarsa kepada Badan Pengelola Aset Daerah




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jagakarsa, Jumat (27/9/2019)

Acara serah terima Dokumen Asli Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertempat di Ruang Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diserahkan langsung oleh Ibu Dewi Mustika selaku Direktur RSUD Jagakarsa didampingi dengan Ibu Eni Sumarni selaku Pengurus Barang RSUD Jagakarsa.

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Setelah Sertifikat Hak Pakai Asli tersebut diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah); 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita