Serah Terima Dokumen Asli 4 Sertifikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Badan Pengelola Aset Daerah




(BPAD, JakartaBertempat di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menerima Asli 4 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (01/10/2019)

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Bapak Yulius Darmawijaya selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat didampingi Ibu Lilia Sentosa selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan Asli 4 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah 4 Sertifikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono , sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah); 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita