Serah Terima Dokumen Asli 6 Sertifikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Badan Pengelola Aset Daerah




Telah dilakukan serah terima 6 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/10/2019)

Acara serah terima Dokumen Asli 6 Sertifikat Hak Pakai bertempat di Ruang Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 6 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan langsung oleh Bapak Saristyawan selaku Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan didampingi Ibu Masyati selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi, Kerjasama dan Penerimaan Aset Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Setelah 6 Sertifikat Hak Pakai Asli tersebut diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa untuk diserahkan kembali kepada Ibu Heldah yang selanjutnya akan disimpan oleh Bapak Empud Saepudin selaku Staf penanggung jawab penyimpanan Dokumen Aset Sub Bidang Dokumentasi Aset sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah);

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita