Serah Terima 97 SHP Tanah Fasos Fasum dari Bidang P5H kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta




Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menerima 97 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Tanah Fasos Fasum dari Bidang Perencanaan, Penerimaan, Penetapan Penggunaan dan Patokan Harga (P5H), Selasa (29/10/2019)

Penyerahan Dokumen Asli Sertifikat Hak Pakai bertempat di Ruang Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 97 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diserahkan langsung oleh Bapak M. Reza Pahlevi selaku Kepala Bidang Perencanaan, Penerimaan, Penetapan Penggunaan dan Patokan Harga BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Sigit Gunawan selaku Kepala Sub Bidang Penerimaan dan Penetapan Penggunaan BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah Asli Sertifikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah);

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita