(BPAD_Jakarta) Penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli Sekolah Menengah Pertama Negeri 255 Jakarta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Rabu, 13 November 2019.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 255 Jakarta, Ibu Kwatrin Askarini dengan didampingi oleh pengurus barang Sekolah Menengah Pertama Negeri 255 Jakarta, Ibu Adelin Samma Darman menyerahkan Asli Sertifikat Hak Pakai kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset mewakili Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima oleh Bapak Riswan Sentosa, sertifikat tersebut langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam ruangan penyimpanan dokumen aset di Gedung Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Dokumentasi Aset pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d, menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah;
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7, BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah).
(syl)