(BPAD_Jakarta) BPAD tetapkan 10 (Sepuluh) CPNS sebagai Pelaksana / PIC (Person In Charge) Sistem Aset 4.0, berdasarkan Instruksi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Barang Milik Daerah.
Foto Kiri - Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset - Riswan Sentosa
Berangkat dari Instruksi Kepala Badan tersebut Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset, Riswan Sentosa mengumpulkan kesepuluh CPNS yang sudah bertugas pada keempat bidang yang ada di BPAD bertempat di Ruang Simaster, Lt. 5 untuk diberikan pengarahan serta penjelasan atas pembangunan sistem yang saat ini berjalan yakni “Start Up Aset 4.0”. Riswan Sentosa juga menambahkan dalam sambutannya menekankan pentingnya komunikasi dan membangun hubungan antar sesama bagi kesepuluh CPNS BPAD, sekaligus dapat mengemban amanah atas Instruksi Kepala Badan BPAD tersebut dalam pelaksanaannya.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset - Suripto
Lebih lanjut penjelasan terkait sistem aset 4.0 dilanjutkan oleh Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset, Suripto. Beliau menyampaikan Aset 4.0 yang sedang dibangun saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan siap untuk dipublikasikan dan diimplementasikan pada Tahun 2020 mendatang. Sehingga kesepuluh CPNS yang tergabung dalam Instruksi Kepala Badan BPAD diharapkan dapat memahami ke-enam bagian Sub Sistem yang tersaji pada aset.jakarta.go.id, meliputi Perencanaan, Pencatatan, Penatausahaan, Pemanfaaatan, Penghapusan dan Pelaporan dengan total 21 (dua puluh satu) sistem/modul didalamnya.
Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Aset, Suripto, juga menambahkan kepada 10 (sepuluh) CPNS BPAD untuk dapat mempelajari sekaligus memahami secara detail, mengingat pembagian tugas pelaksana tersebut tidak ada yang berlawanan dengan tugasnya pada bidang masing-masing.
(adt)