Usulan Calon Pengurus Barang Tahun Anggaran 2019




Jakarta (BPAD_DKI), Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Atasan Langsungnya melalui Intruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nomor 109 tahun 2019, tentang Pengusulan Calon Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Atasan Langsungnya Tahun Anggaran 2020.

Persyaratan untuk menjadi Calon Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Atasan Langsungnya Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut :
1. Calon Pengurus Barang disulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang yang bersangkutan;
2. Calon Pengurus Barang Pembantu diusulkan oleh Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah;
3. Calon Pengurus Barang dan Pengurus Pembantu diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan surat usulan dikirimkan ke Subbidang Pembinaan Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Nomor 66 Lantai 7;
4. Calon Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-3 dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada awal tahun anggaran 2020;
5. Calon Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu paling rendah menduduki Golongan II dan paling tinggi golongan IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
6. Memiliki sertifikat pengelolaan barang atau paling sedikit mempunyai pengalaman dalam pengurusan/pengelolaan barang;
7. Tidak terkena hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengen ketentuan :
a. 1 (satu) tahun terakhir untuk hukuman tingkat ringan;
b. 2 (dua) tahun terakhir untuk hukuman tingkat sedang; dan
c. 3 (tiga) tahun untuk hukuman tingkat berat.
8. Mempunyai sifat akhlak yang baik, jujur, teliti, bertanggung jawab dan dapat dipercaya.

Jika SKPD atau UKPD tidak memiliki sumber daya manusia dengan kualifikasi disebutkan dalam di atas, maka SKPD/UKPD harus membuat :
a. Surat pernyataan tidak memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat Pengurus Barang; dan
b. Surat pernyataan tidak meiliki sumber daya manusia yang sesuai kualifikasi pendidikan dan usia sebagaimana dimaksud.

Instruksi Sekretaris Daerah dan format usulan dapat di [DOWNLOAD]


Kembali ke halaman berita