(BPAD, Jakarta) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Sekolah Menengah Atas Negeri 110 Tugu Selatan, Jakarta Utara di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Kamis (19/12/2019).
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 110 Jakarta, Ibu Tuti Maryati didampingi oleh Ibu Heni Irmawati selaku Pengurus Barang Sekolah Menengah Atas Negeri 110 Jakarta menyerahkan Asli Sertifikat Hak Pakai kepada Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi dengan Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7, BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah). Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima oleh Bapak Pujiono, kemudian Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset.
Setelah acara serah terima Sertifikat Hak Pakai selesai, sertifikat tersebut diserahkan kepada Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk disimpan ke dalam ruangan penyimpanan dokumen aset di Gedung Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Dokumentasi Aset pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah;
(syl)