(BPAD, Jakarta) Serah Terima Dokumen dari Tukar Menukar Aset Tanah antara PT. Jakarta Propertindo dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2019)
Acara penyerahan Dokumen Aset Tanah hasil tukar menukar Aset Tanah antara PT. Jakarta Propertindo dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Bapak Gigih Nugrohadi selaku Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Ibu Risa Ferisarini selaku Kepala Sub Bidang Perubahan Status Aset, Tanah dan Aset Diatasnya BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan kepada Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset didampingi dengan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Setelah Dokumen Aset Tanah diterima oleh Bapak Riswan Sentosa, dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d. menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah); (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 255 tahun 2016 pasal 29 ayat (3) huruf d, menyimpan dan mengadministrasikan dokumen aset daerah);
(syl)