(BPAD, Jakarta) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Semester II Tahun Anggaran 2019, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Aset per 31 Desember 2019 bersama seluruh SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta. Rekonsiliasi Aset ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan per semester guna untuk mencatat segala bentuk asset maupun belanja barang dan jasa sepanjang tahun 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang SIERA BPAD Lantai 5 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, berlangsung dari tanggal 8 – 14 Januari 2020 untuk Tingkat Provinsi, yaitu Badan, Dinas dan Biro-Biro kemudian disusul Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi, termasuk Keluarahan, Kecamatan, Suku Dinas, Suku Badan dan UPT-UPT sesuai jadwal dari Suku Badan PAD masing-masing wilayah.
Pencatatan data aset maupun belanja barang dan jasa akan direkapitulasi akan disimpan ke dalam sIstem SIERA sehingga pencocokan seluruh data akan lebih mudah. BPAD Pemprov DKI Jakarta telah berusaha membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan aset dan keuangan secara integritas. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaporan keuangan dimiliki Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta secara akurat.