(BPAD, Jakarta) Untuk seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mengunduh dan membaca Peraturan Gubernur No. 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Badan Pengelola Aset Daerah.
Untuk mengunduh, silahkan klik link ini.