Rapat Persiapan Rencana Aksi Tim Percepatan Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua, Jakarta




Rapat Persiapan Rencana Aksi Tim Percepatan Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua, Jakarta dipimpin oleh Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Senin (30/12/2019).

Bertempat di Ruang Rapat II Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gedung Balaikota Blok G Lantai 5, Jl. Merdeka Selatan No.8-9 Jakarta Pusat, Rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Dadang Solihin selaku Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata membahas beberapa hal terkait Keputusan Gubernur No. 1729 tahun 2019 tentang Tim Percepatan Penataan Dan Pengembangan Kawasan Kota Tua serta Rencana Aksi Tim Percepatan Penetapan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua.

Adapun isi dari Keputusan Gubernur No. 1729 tahun 2019 adalah membentuk Tim Percepatan Penataan dan Pengembangan Kawasan Kota Tua. Tugas tim tersebut adalah merumuskan upaya penyelesaian permasalahan dalam penataan pedagang, penanganan sampah, perbaikan kualitas udara, ketertiban umum, aksesibilitas dan amenitas guna mempercepat penataan dan pengembangan kawasan Kota Tua yang dituangkan dalam rencana aksi.

Rapat dibuka oleh Deputi Gubernur dengan pembahasan tentang Penataan Kawasan Kota Tua, Jakarta. Ada enam poin pembahasan Penataan Kawasan Kota Tua yang berfokus pada kebijakan :

  1. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
  2. Penanganan Sampah
  3. Perbaikan Kualitas Udara
  4. Penanganan Ketertiban Umum
  5. Aksesibilitas dengan penataan Transportasi yang terintegrasi
  6. Amenitas

Peta Kawasan Kota Tua

 

(syl)


Kembali ke halaman berita