Serah Terima 4 Sertipikat Hak Pakai dari Bidang P3A kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta




Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) kembali menerima empat Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah yang diperuntukkan untuk museum-museum di Wilayah DKI Jakarta dari Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (15/01/2020).

Penyerahan Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut bertempat di Ruang Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Empat sertipikat yang diserahkan berupa Sertipikat Hak Pakai Tanah yang diperuntukkan untuk museum-museum di Wilayah DKI Jakarta. Keempat museum tersebut adalah Museum Joeang yang terletak di Jalan Menteng Raya No. 31, Museum Taman Prasasti di Jalan Tanah Abang I, Museum Mohamad Husni Thamrin di Jalan Kenari II No. 15 dan Museum Sejarah Jakarta di Jalan Taman Fatahillah No. 1.

Bapak Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Ukat Sukatma selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan empat Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;

Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita