Serah Terima 18 Sertipikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




Penyerahan 18 Sertipikat Hak Pakai (SHP) Asli dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/3/2020)

Acara serah terima Dokumen Asli 18 Sertipikat Hak Pakai bertempat di Ruang Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 18 Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan langsung oleh Ibu Ratna Diah Kurniati selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan didampingi Bapak Saiful Rifai selaku Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Setelah 18 Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen Barang Milik Daerah (BMD);

Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 

 

 

(syl)


Kembali ke halaman berita