(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah memenuhi undangan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2020. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom (virtual meeting)
Adapula materi yang dibahas yaitu mengenai potensi tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan percepatan permohonan hak atas tanahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Reforma Agraria, tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
Artiya, selaku perwakilan dari BPAD Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan mengenai Reforma Agraria, disebutkan bahwa penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penatausahaan Aset dan disertai Penataan Akses untuk kemakmuran Rakyat Indonesia.
BPAD Provinsi DKI Jakarta sebagai anggota Sub Koordinator IV di bawah Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta bertugas memfasilitasi penggunaan aset daerah untuk penataan kampung dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
vtw