PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DALAM KEGIATAN PERIBADATAN




(BPAD, Jakarta) Warga Jakarta saat ini sedang menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi, dimana menjadi masa penentuan untuk bisa berkegiatan lagi secara aman, sehat, dan produktif, atau kita harus kembali lagi kepada pengetatan segala kegiatan umum.

Tempat berkumpulnya manusia menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah COVID-19. Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat beribadah juga memiliki potensi untuk jadi penyebaran wabah COVID-19 apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin.

Maka dari itu, berdasarkan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan prinsip sebagai berikut;

  • Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah jika sedang tidak sehat;
  • Selalu memakai masker dengan benar setiap saat;
  • Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter;
  • Menghindari kontak fisik, dan;
  • Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung.

Untuk anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil, akan diberikan perlindungan ekstra dari kerumunan massa.

Ditekankan untuk setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Diharapkan pula untuk para jamaah untuk tidak ragu mengingatkan sesama jamaah apabila ada yang tidak menaati protocol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama.


Kembali ke halaman berita