Keputusan Gubernur Nomor 712 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Pendaftaran Tanah




(BPAD, Jakarta)  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 712 Tahun 2020 tentang Satuan Biaya Pendaftaran Tanah. Peraturan ini dikeluarkan sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka pengamanan milik daerah berupa tanah serta untuk menjamin kepastian hukum penganggaran tanah.

Klik di sini untuk mengunduh file.


Kembali ke halaman berita